Uang Palsu di UIN

Segini Besaran Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen, Doktor Jadi Bos Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya (Istimewa) dan ilustrasi uang palsu.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nama Dr Andi Ibrahim jadi sorotan beberapa hari terakhir.

Nama Andi Ibrahim mencuat usai  Polres Gowa membongkar dugaan pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, UIN Alauddin, Jumat (13/12/2024).

Di lokasi itu, Andi Ibrahim turut diamankan Polres Gowa.

Andi Ibrahim disebut-sebut sebagai bos besar percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?

Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?

Sejatinya Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Gaji Dosen PNS 

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. Berapa gaji dosen PNS?

Sementara itu, dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III 

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.903.600 per bulannya.

Gaji dosen untuk pokok tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.

Gaji pokok juga akan mengalami kenaikan seiring waktu sejalan dengan kenaikan golongan PNS.

Pendapatan lain di luar gaji pokok

Untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok.

Artinya, dosen sebenarnya masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.

Selain itu yang perlu diketahui, berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.

Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya seperti sekolah tinggi kedinasan tetap mendapatkan tukin.

Meski tak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana PNS lainnya di Kemendikbud, dosen juga sebenarnya masih bisa mendapatkan pendapatannya lainnya di luar gaji pokok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.

Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.

Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).

Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.

Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.

Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Profil Andi Ibrahim Doktor UIN Alauddin Bos Pabrik Uang Palsu

Profil Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya.

Andi Ibrahim adalah Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Namanya jadi pencarian saat kasus uang palsu UIN Alauddin sedang ramai.

Apalagi Polres Gowa juga sudah menangkap pria inisial AI.

AI disebut sebagai kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Di website ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim ditulis dengan nama dan gelarnya.

Dr Andi Ibrahim, S.Ag, SS, M.Pd, seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.

Dalam artikel itu, Andi Ibrahim menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Acara ini bertemakan "Bimbingan Teknis Re-Akreditasi Perpustakaan UINSI Samarinda Tahun 2025".

Workshop tersebut diadakan pada Kamis, 4 Juli 2024, dimulai pukul 08:00 Wita dan berlangsung di lantai III UPT Perpustakaan UINSI Samarinda, berlokasi di Jl. H.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.

 Acara ini dihadiri oleh staf perpustakaan, dosen, serta berbagai pemangku kepentingan terkait pengelolaan perpustakaan di UINSI Samarinda.

Dr Andi Ibrahim, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang literasi dan manajemen perpustakaan, memberikan bimbingan teknis terkait persiapan re-akreditasi perpustakaan.

Dalam paparannya, ia membahas berbagai aspek penting dalam proses akreditasi, seperti standar pelayanan, koleksi perpustakaan, manajemen sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan perpustakaan.

"Saya sangat senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan rekan-rekan di UINSI Samarinda.

Proses re-akreditasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perpustakaan mampu memberikan layanan terbaik dan memenuhi standar nasional," ujar Dr Andi Ibrahim dalam sambutannya.

Para peserta workshop menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi yang dipandu oleh Dr. Andi Ibrahim. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai tantangan dan solusi dalam proses re-akreditasi perpustakaan.

Workshop ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis dan strategi efektif untuk meningkatkan kualitas perpustakaan UINSI Samarinda.

Dengan bimbingan dari Dr Andi Ibrahim, UPT Perpustakaan UINSI Samarinda optimis dapat menjalani proses re-akreditasi dengan sukses dan mencapai hasil yang memuaskan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara UIN Alauddin Makassar dan UINSI Samarinda dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di kedua institusi.

Workshop ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan literasi informasi dan kualitas perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas.

*Profil Andi Ibrahim

Doktor Andi Ibrahim menyelesaikan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar. 

Sementara itu, dia mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia. 

Pendidikan

S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019 

S2, Universitas Negeri Malang, 2002 

Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998

Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995.

Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, pegawai UIN Alauddin yang ditangkap atas kasus pabrik dan peredaran uang palsu yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan satu staf.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik kabar tersebut.

"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kaa Prof Muhammad Khalifah Mustamin kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024).

Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.

Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri.

"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya

Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.

"Kalau kampus kita sudah sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian misalnya rilis resmi, pasti kita akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan ini karena ini kan UIN Alauddin bagian dari negara dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN," jelasnya

Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media. 

"Tapi begitu kalau kita tahu duluan kita lapor duluan," ucapnya.

Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.

Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi agar menuntaskan kasus uang palsu ini tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Pasti kita koperatif mendukung kinerja polisi, memberantas perilaku yang tidak bagus dan merugikan karena bukan hanya warga UIN Alauddin yang rugi tapi semua masyarakat luas yang rugi," ungkapnya

Dia kembali menegaskan masih menunggu rilis pihak kepolisian berkaitan kasus ini.

"Kita tunggu rilis polisi. Jadi seluruh masyarakat agar tenang, sabar mendorong investigasi yang dilakukan polisi menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Jadi kalau terkait benar atau tidak kita serahkan semua ke polisi karena kita belum bisa berspekulasi," jelasnya.

Reaksi Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis

Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis, tak ingin berspekulasi soal uang palsu di UIN Alauddin.

Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Maaf, saya belum bisa menyampaikan (informasi) apa-apa, karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus," kata Prof Hamdan.

Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.

"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.

Apalagi nformasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus. 

Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini.

Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus. 

"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com, Tribun-Timur.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?"

Berita Terkini