Mereka memiliki profesi berbeda-beda. Seperti MB merupakan staf honorer UIN Alauddin.
IH, WY, bekerja sebagai wiraswasta. Dua pelaku lainnya yaitu TA dan MMB merupakan ASN Pemprov Sulbar.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan kelima pelaku, Selasa (17/12/2024).
Mereka membawa uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin kemudian diedarkan di Mamuju.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp11 juta.
Rencananya uang palsu ini akan diedarkan di Mamuju.
Namun, polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang berkeliaran di Mamuju.
Pelaku ini merupakan jaringan pembuat uang palsu yang diamankan oleh Polres Gowa di UIN Makassar.
Beberapa pelaku bergerak ke Mamuju, dan meraka diduga menggunakan uang palsu (Upal) tersebut di Mamuju.
"Anggota Polisi Polres Gowa sudah berada di Mamuju menjemput pelaku dan akan di bawa ke Makassar," katanya.
Selain itu, Anggota Resmob Polresta Mamuju masih terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku ini memiliki kompolotan.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP, Reonald Simanjuntak menyebut, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.
Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.