974 Pegawai Non-ASN Pemkab Sinjai Terancam Dirumahkan

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pegawai non ASN duduk di ruang pola Kantor Bupati Sinjai menunggu Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa untuk audiens.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Ratusan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendatangi Kantor Bupati, di Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (18/12/2024).

Kedatangan Tenaga Non ASN itu untuk mempertanyakan nasib mereka yang tidak terakomodir dalam data base BKN dan Kemenpan-RB pada pendaftaran PPPK tahap II yang dijadwalkan 21-31 Desember 2024.

Ratusan Tenaga Non ASN ini termasuk 974 orang yang tidak terakomodir dalam data base setelah dilakukan mapping oleh BKN dan Menpan RB pada aplikasi SSCASN. 

Hasil tersebut merupakan data dari tahun 2022 sebanyak 4.755 tenaga Non ASN Sinjai.

Namun, setelah di mapping oleh BKN dan Menpan-RB pada aplikasi SSCASN terdapat pendataan sebanyak 3.778 Non ASN sehingga ada selisih 974 Non ASN yang tidak terdata.

Salah seorang tenaga Non ASN Sinjai, Zul menyampaikan kedatangan mereka untuk membawa aspirasi perihal alasan pemerintah terkait ratusan tenaga Non ASN tak terdaftar dalam data base BKN dan Kemenpan RB.

"Kami hanya menuntut nasib kami agar Menpan-RB mengembalikan data Non ASN agar bisa mengikuti tes PPPK tahap 2 nantinya," katanya.

Menurutnya, Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 dinilai mendiskriminasi CPNS dengan status tidak memenuhi syarat SKD.

“Artinya dengan aturan tersebut, ratusan Tenaga Non ASN kurang lebih  974 orang tidak bisa lagi mendaftar diri untuk mengikuti tes PPPK tahap II,” ujarnya.

Lanjut Zul mengatakan jika penerapan ditahun depan per tanggal 2 Januari 2025 pastinya nasib para pegawai Non ASN akan terancam dirumahkan tanpa ada kejelasan.

"Kami harap agar Kemenpan RB meninjau kembali PermenpanRB nomor 634 Tahun 2024 agar kami ini bisa ikut tes PPPK Tahap II," katanya.

Sementara itu, Kepala BPKSDMA Sinjai, Lukman Mannan menyampaikan untuk ratusan Non ASN di Sinjai yang tidak terdata sementara dalam penanganan dan konsultasi ke Kemenpan RB.

"Sementara ini kami masih dalam penanganan dan konsultasi Menpan RB untuk 974 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base,” ujarnya.

Apalagi kata Lukman aturannya tiba-tiba atau mendadak tanpa ada penyampaian sebelumnya.

“Tentunya kami tetap akan konsultasi apakah masih ratusan Non ASN ini berkantor atau tidak," katanya.

"Sementara ini kami masih dalam penanganan dan konsultasi Menpan RB untuk 974 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base,” lanjutnya

Berita Terkini