Tiga randis itu dibuat pada tahun 2019 atau pada tahun pertama mereka menjabat.
Namun pada akhirnya, tiga pimpinan DPRD Bantaeng itu harus dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi pada 16 Juli 2024.
Meski begitu, Muhammad Azwar enggan berbicara jauh terkait upaya yang akan dilakukan untuk tunggakan pajak randis plat DD 7 F tersebut senilai Rp 6.389.500.
Sementara, Plat DD 8 F juga menunggak pajak senilai Rp 2.113.500, diluar denda.
Randis mantan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng itu jatuh tempo pada 13 Juli 2024.
Sementara untuk plat DD 3 F atau randis mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad terpantau aman dan akan jatuh tempo pada 20 Juli 2025.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama