" Semua ini melanggar aturan Pilkada yang sudah diatur undang-undang," tegas Kurniadi.
Keterangan tersebut ditanggapi oleh Kuasa Hukum, Andi Utta-A Edy Manaf, Amin Rais.
Ia menyampaikan, pihaknya siap menghadapi tuntutan tersebut di MK.
" Jika ada yang demikian maka tentu kami pasangan Andi Utta-A Edy Manaf siap hadapi gugatan itu," kata Amin Rais kepada TribunBulukumba.Com, Senin (16/12/2024).
Pilkada 27 November lalu, Andi Utta-A Edy Manaf raih suara terbanyak dan mengungguli Jamaluddin-Tomy.
Pasangan Jamal-Tomy, mendapatkan dukungan sebesar 80.858 suara atau 36,35 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, mengantongi 141.604 suara atau 63,65 persen. (*)