TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pasangan Calon Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sedang mempersiapkan gugatan pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (Jamal-Tomy) di Mahmakah Konstitusi (MK).
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria menolak kemenangan patahana bupati Bulukumba itu.
Sebagai bentuk penolakan kemenangan Andi Utta-A Edy Manaf di Pilkada lalu, pasangan itu melayangkan gugatan ke MK.
Dengan penuh keyakinan, tim hukum JMS-Tomy akan menghadirkan 100 saksi untuk memperkuat gugatan mereka di MK.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang menjadi korban dugaan politik uang.
"Kami memiliki saksi-saksi yang siap bersaksi tentang mobilisasi ASN, mutasi ilegal, hingga praktik politik uang yang terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis (TSM)," ujarnya di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Selain saksi, sedikitnya 7 Kuasa Hukum JMS-Tomy akan kawal gugatan ini selama proses persidangan di MK.
Bukti Kuat Pelanggaran TSM
Kurniadi menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat.
Bukti itu terkait adanya dugaan kecurangan di Pilkada Bulukumba.
Di antaranya, dugaan money politics, mobilisasi hingga pelanggaran mutasi ASN.
"Kami memiliki bukti visual, rekaman percakapan, serta tangkapan layar perintah langsung dari pihak petahana," ungkapnya.
"Selain itu, banyak warga yang bersedia memberikan kesaksian bahwa politik uang benar-benar terjadi di delapan dari sepuluh kecamatan di Bulukumba," jelas Kurniadi Nur.
Dugaan keterlibatan ASN juga menjadi sorotan utama.
Dikatakakan, ada indikasi kuat, petahana memanfaatkan jabatan mereka untuk menginstruksikan para camat, lurah, hingga kepala lingkungan untuk menang di Pilkada Bululumba.
" Semua ini melanggar aturan Pilkada yang sudah diatur undang-undang," tegas Kurniadi.
Keterangan tersebut ditanggapi oleh Kuasa Hukum, Andi Utta-A Edy Manaf, Amin Rais.
Ia menyampaikan, pihaknya siap menghadapi tuntutan tersebut di MK.
" Jika ada yang demikian maka tentu kami pasangan Andi Utta-A Edy Manaf siap hadapi gugatan itu," kata Amin Rais kepada TribunBulukumba.Com, Senin (16/12/2024).
Pilkada 27 November lalu, Andi Utta-A Edy Manaf raih suara terbanyak dan mengungguli Jamaluddin-Tomy.
Pasangan Jamal-Tomy, mendapatkan dukungan sebesar 80.858 suara atau 36,35 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, mengantongi 141.604 suara atau 63,65 persen. (*)