TRIBUN-TIMUR.COM - Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi di Indonesia kini berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan.
Penghapusan denda pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.
Namun sebelum mendapat kemudahan pembayaran pajak itu, warga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.
Bapenda Sulsel memberikan beragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).
Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.
Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.
Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.