TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen menuntaskan kawasan pemukiman kumuh.
Targetnya Makassar zero Kawasan kumuh di 2025.
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Rabu (4/12/2024) hadir Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Imbang Muryanto, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Andi Titien Stiawaty, Staf Hastanti Puji Hastuti dan Murfida Kaca.
Mereka memaparkan seperti apa upaya pengurangan Kawasan kumuh di Makassar.
Dipandu Host I Luh Devi Sania, berikut petikan wawancaranya:
Kondisi pemukiman kumuh?
Imbang: Di bidang kami, fokus utama adalah pencegahan. Kami berupaya agar kawasan kumuh di Makassar tidak berkembang dan dapat dikurangi. Walaupun masih ada tantangan, kami berusaha menanggulangi perumahan kumuh secara bertahap dengan berbagai program.
Peran Disperkim menangani itu?
Imbang: Dinas kami dibentuk pada 2015 setelah lepas dari Dinas PU. Sebagai kota metropolitan, Makassar dengan populasi 1,7 juta jiwa memerlukan penataan perumahan. Kami mengatur regulasi agar perumahan swadaya masyarakat bisa tertata, serta menangani kawasan kumuh yang awalnya mencapai 600 hektare lebih.
Seperti apa regulasinya?
Titien: Kami melaksanakan tugas berdasarkan Perwali Nomor 76 Tahun 2020/2021 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Di dalamnya disampaikan bahwa perbaikan kawasan kumuh adalah tanggun jawab pemerintah. Kemudian UU No 23 tentang peraturan daerah yang didalamnya diatur pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh. Kawasan kumuh di atas 15 hektare itu tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi 10 hektare dan di bawah 15 hektare, dan kota/kabupaten di bawah 10 hektare. Kami juga mengikuti regulasi lainnya, seperti Permen PUPR, Perda Kota Makassar dan Perwali yang menetapkan kawasan kumuh di kota ini.
Indikator Kawasan kumuh?
Titien: Kawasan kumuh adalah perumahan yang tidak memenuhi standar. Ada tujuh indikator yang jadi dasar, yakni bangunan, jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, limbah, dan proteksi kebakaran. Kami melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
Masalah utama di lapangan?
Imbang: Pemukiman kumuh dikategorikan ringan, sedang, dan berat berdasarkan skor dari indikator tersebut. Berdasarkan hasil survei, Kota Makassar termasuk dalam kategori kumuh ringan. Penanganan sebenarnya lebih mudah karena kategori ringan namun masalahnya ketersediaan anggaran.