TRIBUN-TIMUR.COM - Jusuf Kalla kembali terpilih menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.
Dia terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional atau Munas di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mayoritas dari 490 peserta Munas mendukung JK kembali memimpin PMI untuk periode ketiga.
Pada Munas kali ini, terdapat 2 calon ketua umum, yakni JK dan Agung Laksono.
Namun, saat pemilihan, Agung sekaligus mantan Wantimpres era Jokowi itu tak memenuhi syarat dukungan.
Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris mengatakan, tak terpenuhinya syarat dukungan Agung berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.
Agung tak memenuhi syarat dukungan karena surat dukungan untuk dirinya tidak sampal 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," kata Fachmi.
Upaya ilegal
Namun, sebelum Agung mendapatkan dukungan melebihi 50 persen, muncul upaya dia membuat skenario agar terpilih menjadi Ketua Umum PMI melalui jalur ilegal di luar Munas.
Melalui Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) yang dipimpin Ketua Umum Edward Napitupulu dan Sekretaris Feriyandi Ahmad, Agung ditengarai berusaha mengumpulkan dukungan dari ketua-ketua PMI se-Indonesia sebelum Munas.
Para Ketua PMI provinsi, kabupaten, kota diundang menghadiri pertemuan selama 2 hari, Jumat-Sabtu (29-30/12/2024), di Hotel Sultan, Jakarta.
Pertemuan itu bukan bagian dari agenda resmi Munas.
Pihak yang mengundang adalah KDDI.
Melalui suratnya kepada para ketua PMI, KDDI menyatakan mendukung Agung sebagai calon Ketua Umum PMI.