TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar, Imam Hud, mantan Kasat Pol PP Kota Makassar, akhirnya dijemput Tim Kejaksaan Negeri Makassar.
Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan, dijemput dan langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari pada Jumat (6/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (6/12/2024) malam.
Putusan Mahkamah Agung yang mengubah putusan bebas PN Makassar, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Jika tidak dibayar akan digantikan dengan 2 bulan kurungan.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan menerima surat putusan dari Mahkamah Agung yang mengubah putusan bebas tersebut.
“Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ujarnya.
Imam Hud sebelumnya diketahui sedang berada di warung kopi miliknya ketika dijemput oleh Jaksa Eksekutor.
Setelah proses administrasi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani hukuman.
Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan.
Biodata Iman Hud
Nama : Iman Hud SIP MSi.
Kelahiran : Makassar 29 Maret 72.
Agama: Islam
Pendidikan Iman Hud :
SD Pertiwi Gunung Sari Makassar 1985
Pondok Pesantren IMMIM 1989
SMA 17 Yogyakarta 91.
STPDN Jatinangor 1994.
UGM (Ilmu Politik) 2004.
Karir Iman Hud :
1994 Staf di Kabupaten Selayar.
Makassar masuk 2005.
Sekertaris Camat Mariso 2006
Sekcam Ujung Pandang 2008
Camat Ujung Pandang 2012.
Sekertaris Dispora 2013.
Sekertaris Dishub Makassar 2014.
Satpol PP Makassar 13 Februari 2015-2020. (*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita