Iman Hud Ditahan

Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Hud, mantan Kasat Pol PP Makassar, dijemput oleh Kejaksaan Makassar dan langsung dieksekusi ke Lapas Gunung Sari setelah divonis bersalah korupsi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar, Imam Hud, mantan Kasat Pol PP Kota Makassar, akhirnya dijemput Tim Kejaksaan Negeri Makassar.

Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan, dijemput dan langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari pada Jumat (6/12/2024). 

Penahanan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (6/12/2024) malam.

Putusan Mahkamah Agung yang mengubah putusan bebas PN Makassar, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Jika tidak dibayar akan digantikan dengan 2 bulan kurungan.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan menerima surat putusan dari Mahkamah Agung yang mengubah putusan bebas tersebut. 

“Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ujarnya.

Imam Hud sebelumnya diketahui sedang berada di warung kopi miliknya ketika dijemput oleh Jaksa Eksekutor. 

Setelah proses administrasi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani hukuman.

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan.

Biodata Iman Hud

Nama : Iman Hud SIP MSi.

Kelahiran : Makassar 29 Maret 72.

Agama: Islam

Halaman
12

Berita Terkini