UMP 2025

Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen. 

"Domainnya menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.

Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.

Terpenting baginya, tuntutan skala upah bisa mencapai 10 persen kenaikan upah minimum di 2025

"Struktur skala upah, jadi bisa mencapai simulasinya ada 7 persen, 8 persen sampai maksimal 10 persen," jelasnya.

Basri mengaku pihaknya sudah bersepakat dengan keputusan Prabowo Subianto.

Kebijakan kenaikan 6,5 persen sebagai jaring pengaman untuk masa kerja dibawah satu tahun menurutnya sudah menjadi bentuk kepedulian pemerintah.

"Jadi UMP 6,5 persen dalam prinsip memahami dan menghargai, kami terima baik. Karena ini lebih baik dari sebelumnya, ini bentuk kepedulian untuk buruh," katanya.(*)

 

Berita Terkini