Kuasa Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar Tanggapi Pernyataan Bawaslu Sulsel Soal PSU Pilkada Jeneponto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar, Saiful.

Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Pernyataan komisioner bawaslu yang memaksakan pelaksanaan PSU jelas keliru. Tidak ada satu pun ketentuan pidana mengatur sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam,” ujar Saiful.

Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang menjadi rujukan untuk mendorong PSU, dengan menyebutnya sebagai cacat hukum dan tidak mengikat.

Ia menyoroti surat edaran itu merujuk pada aturan Pemilu, bukan Pilkada sehingga tidak relevan digunakan dalam konteks ini.

“Surat edaran itu mengacu pada PKPU Nomor 25/2023 tentang pemungutan suara pemilu, bukan PKPU Nomor 17/2024 yang khusus mengatur pilkada. Ini menunjukkan inkonsistensi yang fatal," katanya.

Saiful menegaskan upaya memaksakan PSU dengan ancaman pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ia mengingatkan komisioner Bawaslu lebih cermat memahami regulasi sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Komisioner Bawaslu jangan asal mengancam PPK, khususnya di Kecamatan Kelara. PPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas jika tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 112 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” katanya.

Saiful berharap semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Jeneponto.

Situasi politik yang sudah memanas sebaiknya tidak diperkeruh dengan pernyataan tidak berdasar dan cenderung provokatif.(*)

Berita Terkini