Pemutihan Pajak di Sulsel

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, Sulawesi Selatan Berlakukan di Desember 2024

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.

Satu provinsi yang pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan.

Namun sebelum mendapat kemudahan pembayaran pajak itu, warga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan beragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).

Promonya mulai dari bebas pajak progresif. 

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.

Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.

Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.

Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.

Halaman
1234

Berita Terkini