Gugatannya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
Pernikahan Catherine Wilson dan Idham Mase sudah diputus cerai hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada 29 Mei 2024.
Dalam putusannya Catherine mendapatkan nafkah Rp 700 juta, yakni Rp 400 juta untuk mut'ah dan Rp 300 juta buat udah.
Namun, Idham Mase tak terima dengan keputusan tersebut hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, hingga proses perceraian belum sepenuhnya usai.
Ia tak terima harus menafkahi mantan istrinya itu dengan jumlah Rp 700 juta.