TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Spesial akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan berbagai promo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, Selasa (3/12/2024).
Promo tersebut antara lain bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada juga bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB yang menunggak akan dibebaskan, begitu juga dengan pajak progresif. Kalau ada tunggakan pada bea balik nama kendaraan bermotor kedua, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.
Bapenda juga memberikan diskon 20 persen khusus untuk tunggakan di atas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Reza mengungkapkan, pembayaran PKB kini semakin mudah diakses, bahkan sudah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi hingga di supermarket.
"Bapenda Sulsel Mobile sudah bisa diunduh dan langsung menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar serta potongan yang diberikan," ujarnya.
Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini. (*)