2) Tes Psikologi (Psikotes).
b. Peserta WAJIB membawa:
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2) Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3) Alat tulis pribadi.
c. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
1) Pemeriksaan Kesehatan dan Pengamatan Fisik
a) Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga (warna bebas).
b) Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga (warna bebas).
2) Tes Psikologi (Psikotes)
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
d. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
e. Peserta WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
8. Ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan tahapan SKB sebagaimana angka 5 huruf b, c, d, dan e akan diinformasikan lebih lanjut;
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
10. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
11. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
12. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan ujian dan bagi pengantar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta;
14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
15. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
16. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)