TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelecehan seksual dalam dunia kampus kini jadi sorotan masyarakat.
Terbaru menyasar FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas menjadi pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya.
FS disanksi skorsing tiga semester, terhitung semester ganjil 2024/2025.
Selain itu diberhentikan dalam jabatannya sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.
Sanksi ini menjadi sorotan sebab dinilai begitu ringan.
Aktivis Perempuan Aflina Mustafaina mengaku sanksi tersebut hanya bersifat sementara.
Sebab, pelaku pelecehan seksual bisa saja kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Nasib Dosen Cabul Unhas Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan
Apalagi jika mendapat hukuman sanksi ringan.
"Ibaratnya orang dihukum karena kelakuannya, dihukum 4 tahun penjara. Ketika masa pemenjaraannya habis, maka dianggap sudah selesai. Tapi bukan berarti dia tidak kembali jadi pelaku," kata Aflina pada Minggu (24/11/2024)
"Dia bisa saja kembali menjadi pelaku dan menghantui kembali dunia kampus," lanjutnya.
Menurutnya, kampus harus bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Sampai akhirnya pelaku secara terbuka mengakui kesalahannya.
Bahkan hingga pelaku mau berubah secara terbuka hingga bermanfaat kembali di masyarakat.
"Apa rekomendasi yang bisa kampus hasilkan untuk memberikan pandangan hukum dalam pengadilan, membuat pelaku itu harus mengatakan. Saya pelaku, saya minta maaf, saya mau melakukan konseling, melakukan perubahan yang bisa berarti bagi lingkungan," kata Aflina.
"Sehingga saya menjadi dosen, bukan predator. Itu harus komprehensif, kalau tidak ya tidak bisa. Itu bisa berulang," sambungnya.