TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI), menemukan dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota TNI dalam proses Pilkada.
Koordinator Tim Hukum INIMI, Akhmad Rianto, mengungkapkan bahwa seorang anggota TNI dari Kodam Hasanuddin berinisial Sa diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
Insiden ini terjadi pada pertengahan November 2024 di Asrama Mess Anoa IV, Jl. Kakatua, Kelurahan Pa'batong, Kecamatan Mamajang.
"Sa, yang menjabat sebagai Kepala Mess Anoa IV, diduga mendatangi rumah-rumah warga asrama tersebut untuk mengarahkan mereka memilih pasangan calon nomor urut 02, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Luthfi," ujar Akhmad Rianto dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jl. Lanto Dg Pasewang, Kamis (21/11/2024).
Bukti dan Dugaan Pelanggaran
Menurut Akhmad Rianto, anggota TNI tersebut memberikan arahan dengan alasan bahwa pasangan calon nomor urut 02 telah mendapat dukungan berdasarkan pertimbangan "konstelasi politik nasional," karena presiden saat ini berasal dari TNI dan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Selain itu, disebutkan bahwa tindakan Sa merupakan hasil rapat yang diadakan di kantor Kodam XIV Hasanuddin, yang dihadiri oleh seluruh kepala asrama Kodam.
"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan undang-undang terkait Pilkada, yang melarang anggota TNI, Polri, dan ASN untuk terlibat dalam politik praktis dan kampanye," tegas Akhmad.
Ia juga menyoroti larangan lain, seperti memihak salah satu pasangan calon, memfasilitasi kampanye, memberikan arahan kepada warga, hingga menggunakan sarana dan prasarana negara untuk kepentingan politik.
Tim Hukum INIMI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Mereka juga meminta Panglima TNI dan Pangdam XIV Hasanuddin untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami meminta seluruh pejabat dan anggota TNI-Polri untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, mengayomi masyarakat, dan memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis," kata Akhmad menutup pernyataannya.(*)