Oleh: Abdul Rauf Tera
Ketua Umum Kapten Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia telah lama menjadi salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia.
Ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia atau PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ke berbagai negara.
Tujuan mereka, mencari penghidupan yang lebih baik, dan mengirimkan devisa bagi perekonomian negara.
Namun, dibalik kontribusi besar mereka terhadap perekonomian nasional, pekerja migran Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Salah satu tantangannya adalah ancaman penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pekerja migran Indonesia untuk bebas dari narkoba sebelum mereka meninggalkan tanah air.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba pada Pekerja Migran
Narkoba adalah masalah serius yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan individu, terutama bagi pekerja migran yang bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan yang berbahaya, seperti kerusakan organ tubuh, gangguan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Dalam konteks pekerja migran, masalah ini bisa semakin kompleks karena mereka bekerja di negara asing dengan peraturan dan budaya yang berbeda.
Selain dampak fisik, penggunaan narkoba juga bisa mempengaruhi kemampuan kerja dan kinerja mereka.
Pekerja migran yang menggunakan narkoba akan mengalami penurunan produktivitas dan konsentrasi yang dapat berdampak buruk pada kualitas pekerjaan mereka.
Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan masalah disiplin, seperti keterlambatan, absensi yang tinggi, dan bahkan pengunduran diri atau pemecatan dari tempat kerja.
Jika seorang pekerja migran terjebak dalam gelimang narkoba, mereka juga berisiko dihadapkan pada masalah hukum yang serius, baik di dalam negeri maupun di negara tempat mereka bekerja.
Beberapa negara tujuan pekerja migran Indonesia memiliki kebijakan yang sangat ketat terhadap narkoba, dengan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelanggar.