Selain Sabu, Polres Bone juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam, 12 dan 2 handphone.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal.(*)