TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 12 ball yang ditemukan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, di hadapan awak media di halaman Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (18/11/2024).
"Dua orang yang diamankan adalah HA dan WD, dengan barang bukti 12 ball sabu seberat sekitar 600 gram.
Mereka diamankan pada Jumat lalu, 15 November 2024," ujar Kapolres Erwin Syah.
Ia menjelaskan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh oleh kedua tersangka di Mangkutana, Kota Palopo, dengan metode pengambilan menggunakan sistem tempel.
"Mereka mengambil barang tersebut di Kota Palopo dengan sistem tempel. Ini merupakan jaringan narkoba yang dikelola dari luar negeri," ungkap Kapolres.
Erwin Syah juga menambahkan bahwa kedua tersangka, HA dan WD, diperintahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut.
"Ini adalah jaringan internasional, mereka diperintahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengambil barang tersebut di Palopo," tegasnya.(*)