Jokowi dan Luthfi Yasin diagendakan melakukan pawai dari Hotel Aston Purwokerto menuju beberapa titik di kota, termasuk Jalan Dokter Angka dan Jalan Gatot Subroto, dengan finis di Hetero Space.
Dalam kegiatan ini, terdapat pembagian sembako di beberapa titik, termasuk Simpang Omnia dan Hetero Space.
Salah satu warga asal Sokaraja, Banyumas, Rendi, mengaku sudah berada di lokasi sejak pagi.
"Ada dua kelompok kami yang di depan, ada 12 orang dan sudah 3 hari lalu dikasih tahu ada Pak Jokowi," ujarnya.
Jokowi Sebut Presiden Prabowo Dukung Ahmad Luthfi Sah-Sah Saja
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan mengenai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilgub 2024.
Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye, sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di situ jelas disampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye," kata Jokowi usai pawai keliling kota bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Jokowi, Prabowo mendukung pasangan nomor urut 2 tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Kita tahu Pak Prabowo itu Ketua Partai Gerindra.
Beliau yang merekomendasikan calon-calon yang ada di daerah-daerah," ujar Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Prabowo untuk berkampanye demi calon kepala daerah.
"Jadi kalau beliau berkampanye saya kira sah-sah saja, tetapi ada aturan mainnya," kata Jokowi.
Dukungan Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang disampaikan dalam sebuah video, sempat memicu polemik di masyarakat.
Dalam video tersebut, Prabowo mengajak warga Jateng untuk memilih Luthfi dan Yasin, serta menyoroti pengalaman mereka sebagai kapolda dan wakil gubernur yang dinilai telah berkontribusi positif untuk Jawa Tengah.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (TribunNewsmaker/Delta Lidina)