TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
UMP tersebut akan menjadi acuan Pemkot Makassar untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan bahwa jika sudah ada ketetapan dari Pemprov Sulsel, pihaknya siap mengadakan rapat tripartit untuk menentukan UMK.
“Mekanismenya, kita tunggu dulu UMP, baru kemudian bahas UMK,” ujar Nielma Palamba, Kamis (14/11/2024).
Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.
Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.
Baca juga: 4 Unsur Penting di Balik Dewan Pengupahan, Tugasnya Hitung Usulan UMP 2025
"Yang menjadi indikator nilai alpha adalah pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis pertumbuhan ekonomi, sementara kita masih menunggu nilai alpha," jelas Nielma.
"Nilai alpha itulah yang menentukan kesepakatan kita di Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, belum ada terbitan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.
Nielma juga terus memantau perkembangan melalui media massa, dan mengatakan bahwa indikator tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah pusat.
“Saya lihat kemarin di televisi, masih dalam proses penggodokan terkait indikator yang akan digunakan untuk menentukan UMK dan UMP,” tambahnya.
Proses penetapan UMK biasanya dilakukan sekitar 30 November dan paling lambat pada 30 Desember, karena akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang.
Selain mengacu pada UMP, penentuan UMK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07 Tahun 2013. Faktor-faktor yang memengaruhi UMK antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Diketahui, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321, yang mengalami penyesuaian 3,41 persen atau Rp120.140 dibandingkan dengan UMK Makassar 2023 yang sebesar Rp3.523.181. (*)