"Jadi begini ya, presiden kita itu juga adalah ketua partai, itu enggak bisa dipisahkan. Jadi kalau pada saatnya dia mendukung kadernya beliau, kita bisa pahami," ujar Hermawi.
Menurutnya, sebagai ketua partai, Prabowo wajar menunjukkan dukungan kepada kader yang bertarung di pilkada.
Namun, Hermawi menambahkan ihwal cara dukungan itu diekspos bergantung pada interpretasi masing-masing pihak.
Hermawi juga mengakui dukungan semacam ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di beberapa daerah lain.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami, sebagai ketua partai, Prabowo tentu memiliki subjektivitas dalam mendukung partainya di ajang pilkada.
"Kita harus pahami bahwa presiden kita ini ketua partai, ketua partai yang ikut kompetisi pilkada," jelasnya.
Terkait dengan penilaian pantas atau tidaknya cara dukungan tersebut, Hermawi menyerahkan hal itu kepada penilaian masing-masing individu.
"Pantas tidak pantas itu terpulang ke kita masing-masing. Orang Sumatra melihat kepantasan berbeda dengan orang Jawa Tengah," ucapnya.
Ia juga menambahkan, NasDem memandang hal ini secara positif, mengingat posisi Prabowo sebagai ketua partai yang ingin partainya sukses di pilkada.
"Kami melihat positif saja karena pak presiden kita itu ketua partai yang juga ingin partainya berjaya di pilkada. Cara dia mengungkapkan seperti itu ya sudah, ini presiden kita ya, kita terima, mau apa," pungkasnya.
Penjelasan Gerindra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," kata Dasco saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Dasco menjelaskan, aturan tersebut diatur pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
Adapun bunyi Pasal 53 PKPU 13/2024 berbunyi:
1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (*)