TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggrara, Surunuddin Dangga somasi guru Supriyani, pemerintah kabupaten pun turun tangan.
Kini guru Supriyani tak lagi berurusan langsung dengan Surunuddin, melainkan Pemkab Konawe Selatan.
Pemkab Konawe Selatan sedang persiapan hadapi guru Supriyani lewat jalur hukum.
Perseteruan guru Supriyani dan Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim makin rumit.
Aipda Wibowo laporkan guru Supriyani atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya.
Beberapa pihak pun terlibat dalam masalah tersebut, termasuk Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggrara, Surunuddin Dangga.
Surunuddin Dangga melayangkan surat somasi terhadap Supriyani.
Somasi merupakan buntut dari Supriyani mencabut pernyataan damai yang ditandatangani bersama Aipda WH, pada Selasa (5/11/2024).
Dalam somasi, pihak Bupati Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani meminta maaf.
Guru honorer itu dinilai telah mencemarkan nama baik dari sang bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP.
Apabila tidak melakukan hal yang diminta dalam surat somasi, Bupati Surunuddin akan melaporkan Supriyani ke polisi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud membenarkan, pihak Pemkab Konsel sudah bisa membuat laporan.
"Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).
Meskipun demikian, lanjut Annas, terkait langkah hukum ke depan masih menunggu arahan Bupati Surunuddin.
Sementara terkait somasi, Annas menegaskan pihak Supriyani belum memberikan balasan ke Pemkab Konsel.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.
Respons kuasa hukum
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alamat.
Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.
Andri menyebut, Supriyani merasa tertekan saat meneken surat perdamaian dengan pihak Aipda WH.
Apalagi saat pertemuan yang diinisiasi Bupati Konsel itu dihadiri sejumlah pejabat.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Terakhir, Andri meminta semua pihak mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan secara jalur hukum.
Ia menegaskan, kliennya tidak membutuhkan juru damai.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri.
Akan Dipanggil Kemendagri
Aksi Bupati Konawe melayangkan somasi ke Supriyani mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam waktu dekat, Kemendagri akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).
Arya menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara guna memudahkan pemanggilan Bupati Konsel dan Supriyani.
Sosok Aipda Wibowo Hasyim Polisi Ngotot Penjarakan Guru Supriyani Meski Sudah 5 Kali Minta Maaf
Sosok Aipda Wibowo Hasyim polisi bersikukuh penjarakan seorang guru honorer Supriyani (37).
Supriyani (37) merupakan guru Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan ke polisi atas dugaan menganiaya anak polisi.
Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.
Bocah D mengaku jika ia dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.
Aipda Wibowo yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito, Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
Sosok Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan
Surunuddin Dangga ikut cawe-cawe dalam kasus guru Supriyani.
Supriyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama Supriyani viral setelah bocor adanya dugaan polisi meminta uang Rp50 juta agar Supriyani tak ditahan.
Sudah dua kali Surunuddin Dangga ikut cawe-cawe kasus Supriyani.
Pertama, Surunuddin Dangga, mencopot Camat Baito, Sudarsono di tengah viral kasus guru Supriyani jadi tersangka.
Pencopotan tersebut imbas pernyataannya yang mengatakan mobil dinasnya ditembak.
Camat Sudarsono turut memfasilitisi Supriyani untuk memudahkan dirinya menjalani proses hukum yang berlangsung.
Terbaru Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani.
Ada dua hal memicu Surunuddin Dangga mensomasi Supriyani.
Yaitu dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi, Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Siapa Surunuddin Dangga
Surunuddin Dangga adalah Bupati Konawe Selatan dua periode mulai 2016—2021 dan 2021—2024.
Sebelum menjabat Bupati, ia pernah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014—2019.
Sang istri Nurlin Surunuddin melenggang mulus ke DPRD Sulawesi Tenggara.
Caleg Golkar Dapil Sultra 2 (Konsel, Bombana) merupakan istri Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan (Konsel).
Sebagai incumbent, tidak sulit baginya meraih suara banyak dan kembali terpilih.
Bertarung di pemilihan legislatif 2024, empat anggota keluarga inti Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga lolos terpilih.
Hasil Pileg 2024, Hj Nurlin Surunuddin berhasil meraup 22.304 suara.
Angka ini merupakan perolehan suara tertinggi di Dapil Sultra 2 (Konsel, Bombana) mengamankan satu kursi parlemen.
Sementara itu, ketiga anaknya sukses pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 berhasil mendapatkan kursi di DPRD.
Namun dua di antaranya mundur karena maju pada kontestasi Pilkada 2024.
Tiga anak Bupati Konawe Selatan yakni Leni Andriani Surunuddin mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI Dapil Sultra, Aksan Jaya Putra melanjutkan pengabdian di kursi DPRD Sultra Dapil I (Kota Kendari) dan Adi Jaya Putra bertarung di kursi DPRD Konsel Dapil I (Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu dan Buke).
Aksan Jaya Putra memilih mengundurkan diri meski terpilih karena maju pada Pemilihan Wali Kota Kendari atau Pilwali Kendari 2024.
Begitupula dengan Adi Jaya Putra yang memilih mundur meski dipilih, dan fokus pada Pilkada Konawe Selatan 2024.
Harta Kekayaan Surunuddin Dangga
Melansir dari LHKPN, Surunuddin Dangga memiliki harta kekayaan Rp 43 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 40.156.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 480.000.000
1. MOBIL, TOYOTA LC PRADO 2.7 AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 550.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.305.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 675.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 43.166.600.000
III. HUTANG Rp. 300.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 43.166.300.000
Riwayat Pendidikan:
SD Negeri Puday (1965)
SMP Negeri Wawotobi (1968)
STM Negeri Kendari (1971)
Akademi Teknik Kendari (ATK) (1992)
Sekolah Tinggi Teknik Mekongga (2009)
Magister Management Unhalu Angkatan Ke 6 (2011)
Riwayat Pekerjaan:
Anggota MPR-RI Utusan Daerah Sulawesi Tenggara (1999—2004)
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2004—2009)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2009—2011)
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (2014—2019)
Bupati Konawe Selatan (2016—2021)
Bupati Konawe Selatan (2021—)
Riwayat Organisasi:
Ketua Bagian Koperasi dan Wiraswasta DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1990—1995)
Ketua Bidang Koperasi dan Wiraswasta dan UKM DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1995—2000)
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (2000—2005)
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Konawe Selatan (2005). (*)