“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.
Respons kuasa hukum
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alamat.
Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.
Andri menyebut, Supriyani merasa tertekan saat meneken surat perdamaian dengan pihak Aipda WH.
Apalagi saat pertemuan yang diinisiasi Bupati Konsel itu dihadiri sejumlah pejabat.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Terakhir, Andri meminta semua pihak mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan secara jalur hukum.
Ia menegaskan, kliennya tidak membutuhkan juru damai.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri.
Akan Dipanggil Kemendagri
Aksi Bupati Konawe melayangkan somasi ke Supriyani mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam waktu dekat, Kemendagri akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.