Sebab selama ini kenaikan UMP minim tiap tahunnya dan tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.
"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan dengan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya.
"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.
Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022. Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel di angka Rp 3.434.298.
Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.
Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Selain itu, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebutnya tepat menjadi acuan peningkatan UMP.
Maka dari itu baginya, UU No 13 tahun 2003 bisa digunakan menjadi landasan perhitungan. (*)