Pelanggaran Netralitas ASN

Seorang ASN Gowa Terancam Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada, Gakkumdu: Sudah Tahap Penyidikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Gakkumdu sekaligus Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni

Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa," ujar Khaeril saat konfrensi pers di Kantornya Law Office KJ & Partners Sungguminasa, Kamis (7/11/2024).(*)

 

Berita Terkini