Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.
"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa," ujar Khaeril saat konfrensi pers di Kantornya Law Office KJ & Partners Sungguminasa, Kamis (7/11/2024).(*)
Â