DPRD Sulsel

Bongkar Penghasilan Anggota DPRD Luwu, Sebulan Dapat  Rp23,7 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan pimpinan DPRD Luwu periode 2024-2029 di ruang Sidang Paripurna.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 35 anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan periode 2024-2029 menerima penghasilan bulanan sekitar Rp23.725.030. 

Penghasilan ini mencakup berbagai tunjangan yang menjadi hak anggota dewan terpilih.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, menjelaskan bahwa total penghasilan tersebut sudah termasuk pajak. 

"Hanya berbeda sedikit. Ada anggota dewan yang belum berkeluarga, sehingga tunjangan keluarga untuk istri atau suami Rp157.500, dan tunjangan anak Rp63.000," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Ia juga menyebutkan perbedaan tunjangan antara pimpinan DPRD dan 32 anggota lainnya. 

Tiga pimpinan DPRD akan menerima fasilitas kendaraan dan rumah dinas, sehingga tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi. 

"Namun, untuk sementara, para pimpinan masih mendapat tunjangan transportasi karena mobil dinas lama akan diserahkan kepada pimpinan baru," tambahnya.

Jamal menambahkan bahwa Komisi I DPRD akan membahas ulang tunjangan perumahan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Tunjangan perumahan itu akan dikaji ulang. Besaran diperkirakan berkisar Rp4 juta dan akan diatur dalam peraturan bupati," jelasnya.

Berikut rincian penghasilan anggota DPRD Luwu:

1. Uang Representasi: Rp1.575.000

2. Tunjangan Keluarga:

   - Istri/Suami: Rp157.500

   - Anak: Rp63.000

3. Tunjangan Beras: Rp289.680

Halaman
12

Berita Terkini