TRIBUN-TIMUR.COM - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, mengajak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh akses informasi yang lengkap dan layanan pengaduan yang responsif.
Yessi menekankan pentingnya keberadaan Petugas PIPP di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai kanal informasi dan penyelesaian pengaduan seputar layanan kesehatan dan administrasi.
"Keberadaan petugas dan unit PIPP adalah syarat wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan," ujar Yessi dalam acara Media Workshop yang melibatkan Komisi Informasi Publik, Ombudsman, dan PIPP RS, di Novotel Grand Shaila Makassar, Kamis (31/10).
Petugas PIPP RS Stella Maris, Gabriella Libertia Nusa, turut membenarkan pentingnya kehadiran Petugas PIPP sebagai penghubung informasi antara rumah sakit dan masyarakat. Di RS Stella Maris, pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, staf humas, dan staf rumah sakit lainnya.
Gabriella mencontohkan, beberapa pengaduan yang kerap diterima meliputi ketidakpuasan keluarga pasien yang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter atau kekurangan obat di apotek rumah sakit.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, memberikan apresiasi atas inisiatif keterbukaan informasi ini. Menurutnya, pelayanan informasi publik adalah hak masyarakat yang perlu dipenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Permohonan informasi publik wajib dilayani, dan badan publik yang menolak harus memberikan alasan yang jelas,” tegas Subhan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, juga menyambut baik inisiatif BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN, Ismu melihat adanya peningkatan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun, seperti penggunaan antrean online yang memudahkan pasien.
Ia menyoroti pentingnya monitoring berkelanjutan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kualitas layanan tanpa perbedaan bagi pasien JKN maupun non-JKN. Ombudsman juga mendukung pengembangan sistem pengaduan yang lebih terstruktur untuk meningkatkan respons dan penyelesaian pengaduan di sektor kesehatan.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan akses informasi dan layanan berkualitas dari BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra dalam melayani peserta JKN.