Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1990

Rekam Jejak Irjen Daniel Tahi Monang, Kapolda NTT Alumni Akpol 90 Disorot Usai Pecat Ipda Rudy Soik

Sidang PTDH Ipda Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga.

Nama Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga tengah jadi sorotan usai menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.

Sidang PTDH Ipda Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.

“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.

“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.

Keputusan Daniel Tahi Monang Silitonga terhadap Ipda Rudy Soik disorot banyak pihak, termasuk DPR.

Bahkan Komisi Tiga DPR RI memanggil Kapolda NTT untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy, anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus mafia penyelundupan BBM.

Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan PTD terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.

Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved