Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1990

Rekam Jejak Irjen Daniel Tahi Monang, Kapolda NTT Alumni Akpol 90 Disorot Usai Pecat Ipda Rudy Soik

Sidang PTDH Ipda Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan. Bubarkan Fakultas Hukum Artikel Kompas.id

Selanjutnya, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.

"Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ucap Sari.

Dalam rapat ini, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada IPDA Rudy Soik.

Menurut Daniel, pemberhentian disebabkan adanya laporan IPDA Rudy berkaraoke di jam dinas.

Semula, hukuman kepada IPDA Rudy Soik hanya berupa penempatan khusus, namun IPDA Rudy justru menyebarkan berita seolah-olah sedang menyelidiki kasus penyelundupan BBM ilegal.

Tindakan Rudy dianggap merusak reputasi kepolisian.

Dalam rapat ini pula, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy.

"Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad," kata dia. 

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT

Ia mengatakan RDP tersebut berjalan menegangkan. 

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik usai menghadiri RDP di Komisi III DPR.

Ia mengaku sudah ikhlas atas semua yang menimpa dirinya. 

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya. 

Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved