TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Palopo mencabut status tersangka Trisal Tahir.
Trisal Tahur merupakan Calon Wali Kota Palopo.
Ia ditetapkan tersangka oleh Gakumdu kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Selain Trisal Tahir, tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ditetapkan tersangka.
Kabar status tersangka Trisal Tahir dicabut beredar di facebook.
Pencabutan tersangka melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM.
Surat ketetapan itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo AKP S. Ahmad A SH MH per tanggal 28 Oktober 2024.
Surat itu berisikan "mencabut status tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU yang terjadi di Kota Palopo dengan pelapor atas nama Sulaiman Nus'an Hasli dengan tersangka Trisal Tahir.
Poin ketiga dituliskan memberitahukan penetapan tersangka kepada kepala kejaksaan Negeri Palopo.
Surat keterangan ini berlaku sejak diterbitkan.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid yang dihubungi belum membalas pesan WhatsApp (WA) Tribun Timur.
Cakada Terkaya
Berdasarkan laporan harta kekayaan calon kepala daerah yang dirilis LHKPN KPK pada Pilkada 2024 ini, harta kekayaan Trisal Tahir mencapai Rp981 miliar.
Kekayaan Trisal Tahir bahkan mengalahkan calon gubernur terkaya se-Indonesia yakni Andi Sumangerukka yang kekayaannya di kisaran Rp623 miliar.
Diketahui Trisal Tahir terbilang sebagai sosok pendatang baru di kancah politik lokal Kota Palopo.