"Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak ruko kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis serta palu untuk mencuri," ungkapnya.
Dalam aksinya tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua TKP dilakukan seperti itu.
"Ada enam lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya,” katanya.
Enam lokasi itu, Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah Kabupaten Sinjai, dan kelurahan Tanete Kabupaten Bulukumba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, Indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah, dan beberapa tenda plastik.
"Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris," ujarnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus menyelidiki kasus ini sejak laporan pertama diterima.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan," katanya.
Atas aksi tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Iptu Rahmatullah berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.(*)