Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Warga Dibekuk, Beraksi di Sinjai dan Bulukumba Sulsel

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Sinjai menggelar jumpa pers penangkapan spesialis pembobol toko dan rumah warga, Jl Bhayangkara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2024).

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai menggelar press release pengungkapan kasus pencurian, Senin (28/10/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.

Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan pencuri yang berhasil diamankan berinisial UN (49).

UN merupakan spesialis pembobol toko dan rumah warga serta mobil kanvas .

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Baca juga: 4 Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam CCTV

Modus operandi, tersangka berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir dan barang-barang dengan kondisi kurang pengawasan atau pengamanan.

“Setelah menemukan celah yang mudah dijangkau tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kemudian mengambil barang berharga,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka di dua kabupaten.

Dua wilayah itu diantaranya Sinjai dan Bulukumba.

Tersangka tersebut berasal dari daerah Jeneponto.

"Pelaku berinisial UN (49) melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada lima laporan polisi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sinjai menuturkan pelaku awalnya pindah lokasi di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba.

Dari lokasi tersebut, Tim Resmob Sinjai mengintai.

Dari hasil pengintaian itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menemukan mobil di rumah kontrakannya dengan sejumlah barang bukti.

Alhasil, terungkap beberapa tempat kejadian perkara sesuai laporan Polisi yang dilaporkan sejumlah Polsek di Kabupaten Sinjai.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak ruko kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis serta palu untuk mencuri," ungkapnya.

Dalam aksinya tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua TKP dilakukan seperti itu.

"Ada enam lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya,” katanya.

Enam lokasi itu, Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah Kabupaten Sinjai, dan kelurahan Tanete Kabupaten Bulukumba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, Indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah, dan beberapa tenda plastik.

"Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris," ujarnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus menyelidiki kasus ini sejak laporan pertama diterima.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan," katanya.

Atas aksi tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Iptu Rahmatullah berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. 

“Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.(*)

Berita Terkini