Pilkada Luwu

Kepala BKSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang Terancam 6 Bulan Penjara, Ini Kronologi Kasusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kabupaten Luwu di Jl Merdeka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasar pada Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 yang diterima pada Minggu (6/10/2024). 

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/10/2024).

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. (dok pribadi)

"Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," jelas Jody pada tribun-timur.com, Jumat (25/10/2024).

Dia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala BKPSDM Luwu Jadi Tersangka Usai Kampanyekan Calon Bupati saat Seleksi PPPK

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ancaman pidana berupa penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta," imbuhnya.

Jody juga menginformasikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Kami tengah merampungkan berkas untuk tahap 1 pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Luwu," ungkapnya.

Kronologi kasus ini berawal saat Ahkam Basmin diduga mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin-Rahmat, di sebuah acara sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di Hotel Borneo, Luwu. 

"Dalam sambutannya, tersangka diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon tersebut," jelas Jody. 

Proses penyidikan berlanjut dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur: Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini