TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Ismail Ahmad Dahlan Sinjai (Almaun) menuai hasil.
Keputusan BPH dan Rektor UIAD Sinjai memecat Abdul Latif sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) dibatalkan.
“Kita sudah memegang rekomendasi dari PWM Sulsel untuk ditinjau kembali terhadap tenaga kependidikan yang telah diberhentikan,” kata Ketuq BPH UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang.
Zainuddin menuturkan SK pemecatan Abdul Latif sudah tidak berlaku.
“Ini perlu kami sampaikan bahwa sudah ada solusi terbaik seperti apa yang kami sampaikan pada saat menemui pendemo sesuai tuntutannya yaitu mencabut SK pemberhentian itu,” ujarnya.(*)