Presiden Prabowo

Besaran Gaji Paspampres Prabowo Subianto, Golongan I dan II Beda, Jenderal Bintang 4 Tertinggi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspampres - Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo akan dijaga ketat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) .

Prabowo dan wakilnya Gibran Rakabuming akan dikawal ketat Paspampres.

Tak semua orang bisa mendekat kepada Presiden dan wakilnya.

Paspampres memiliki tugas penting, memastikan keselamatan Presiden.

Lantas berapa besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di TNI?

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).

Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

Halaman
1234

Berita Terkini