Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.
“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.
Meski begitu ia menekankan, ASN dan Pejabat daerah dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terkahir Suhartina ogah menjawab ketika dikonfirmasi wartawan Maros soal kotak kosong. (*)