Operasi Zebra Takalar

Operasi Zebra Pallawa 2024 di Takalar Sulsel Fokus Tilang Elektronik dan 8 Jenis Pelanggaran

Penulis: Makmur
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Takalar, IPTU Sukri Liwang, memberikan keterangan terkait Operasi Zebra Pallawa 2024 yang akan berlangsung hingga 27 Oktober.

TRIBUN-TAKALAR.COM – Polres Takalar, Sulawesi Selatan  resmi memulai Operasi Zebra Pallawa 2024, Senin (14/10/2024). 

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Inspektur Satu (IPTU) Sukri Liwang, menjelaskan bahwa operasi ini lebih mengedepankan langkah preventif. "Fokus utama kami adalah pencegahan melalui edukasi dan himbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, Polres Takalar akan melakukan road show ke sejumlah stasiun radio lokal untuk menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Meski lebih menekankan edukasi, penindakan tetap dilakukan, khususnya melalui sistem tilang elektronik. 

"Petugas kami akan berpatroli secara mobile untuk memotret kendaraan yang melanggar. Kami menggunakan alat dan aplikasi khusus untuk ini," kata IPTU Sukri Liwang.

Baca juga: Operasi Zebra 2024 di Luwu Dimulai, Fokus Tilang Kendaraan Overload

Tidak ada titik penindakan yang spesifik karena sifatnya mobile, namun beberapa lokasi yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas akan menjadi prioritas. 

"Contohnya di sebelah utara, seperti di Palleko, dan di selatan, di pertigaan menuju permandian Topejawa," tambahnya.

Operasi ini juga melibatkan satuan lain, seperti reserse, karena sifatnya yang terpadu. 

"Khusus untuk satuan lalu lintas, kami menugaskan Unit Turjawali," jelas IPTU Sukri Liwang.


Operasi Zebra Pallawa 2024 akan memfokuskan pada delapan jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Halaman
12

Berita Terkini