TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita amankan jalannya Pemilukada ya harus netral, kalau tidak netral kita laporkan," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/10/2024).
Kata Irjen Yudhiawan Wibisono, jika terdapat anggota Polri yang terlibat politik praktis atau tidak netral maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi polisi harus bertindak sesuai pedoman UU No.2 Tahun 2002 Pasal 28 tentang Netralitas Polri," kata Yudhiawan Wibisono
"Juga diatur juga di dalam peraturan kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 4, itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar ada aturan dan mekanismenya," jelasnya.
Irjen Yudhiawan Wibisono pun meminta kepada seluruh jajarannya yang ada di daerah agar tidak terjerat akan pelanggaran termasuk soal netralitas anggota Polri.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan menurunkan anggotanya semaksimal mungkin agar tidak terjadi pelanggaran.
"Untuk jumlah personil 2/3 dari sekitar 18 ribu dan nanti akan kita turunkan pada saat pelaksanaan pilkada, dari mulai Provinsi sampai dengan polres-polres jajaran," ujarnya.
Diketahui, Irjen Yudhiawan Wibisono sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam tugas perdananya sebagai Kapolda Sulsel.
Tak hanya di Kantor KPU Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono juga mengunjungi beberapa instansi lainnya untuk memastikan Pilkada Sulsel 2024 atau Pemilu 2024 Sulsel berjalan dengan lancar dan damai.
Lantas bagaimana bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 4 Kode Etik Profesi Polri Tahun 2006?
Berikut Tribun-Timur.com bagikan bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 4 Kode Etik Profesi Polri Tahun 2006!
Bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Bunyi Pasal 4 Kode Etik Profesi Polri Tahun 2006
Dalam Etika Kenegaraan setiap anggota Polri wajib:
a. menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan ideologi dan konstitusi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa aman dan tenteram bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas;
e. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat negara dalam pelaksanaan tugas;
f. menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara persatuan dalam kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Tahapan Pilkada 2024 atau Pemilu 2024
Persiapan:
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan:
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (Tribun-Timur.com)