Ade menambahkan bahwa admin penipuan tersebut meyakinkan bahwa pengobatan ini sangat terbatas dan banyak peminat, sehingga harus segera mentransfer biaya administrasi sebesar Rp 200.000 untuk mendapatkan nomor antrean.
Hati-hati penipuan
Beruntung, Ade merasa ragu setelah diberitahu oleh temannya untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai acara tersebut.
Ketika mencoba mengecek informasi resmi, ia tidak menemukan pengumuman terkait dari pihak berwenang maupun pemerintah setempat.
“Untung saya belum sempat transfer uangnya. Setelah itu, saya langsung memblokir nomor tersebut dan tidak menanggapi lagi,” tambahnya.
Pamflet yang beredar mengajak masyarakat untuk mendaftar pengobatan tradisional yang konon dilakukan oleh Ida Dayak, seorang tokoh pengobatan alternatif yang cukup dikenal.
Dalam undangan tersebut, pendaftar diminta menghubungi nomor telepon dan segera mendaftar karena kuota terbatas hanya untuk 200 orang.
Dugaan penipuan ini juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Theresia Woro, yang merupakan pemegang otoritas Gedung Kesenian WR Soepratman.
Dipastikan hoaks
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang meminjam gedung tersebut untuk kegiatan Ida Dayak.
"Sampai saat ini belum ada yang meminjam gedung kesenian untuk kegiatan ibu Ida Dayak. Pengumuman itu hoaks, Mas," kata Woro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Woro menambahkan bahwa Gedung Kesenian saat ini belum bisa digunakan, karena mulai tanggal Senin (23/9/2024) sudah dilakukan pemasangan sket ruangan untuk penyimpanan sementara alat kesenian hingga Senin (9/12/2024).
"Sampai sekarang yang booking gedung kesenian baru ada satu dari Grabag untuk pemakaian tahun 2025. Jadi gedung kesenian sejak tanggal 23 September sampai 9 Desember 2024 tidak bisa digunakan untuk berkegiatan," ujarnya.
Woro pun meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk informasi yang belum diverifikasi, terutama yang meminta sejumlah uang untuk biaya pendaftaran atau janji pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Modus seperti ini kerap muncul di berbagai daerah. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terlebih jika diminta transfer sejumlah uang,” pungkasnya, seperti dilansir Kompas.com.