Sapi Berkeliaran di Maros

Satpol PP Maros Bakal Bawa Sapi Berkeliaran ke Rumah Pemotongan Hewan, Pemilik Hewan Sedang Dicari

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral gerombolan sapi berkeliaran di sekitar Pasar Tramo dan Lapangan Panrita Bola, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, meresahkan warga.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Viral gerombolan sapi berkeliaran di sekitar Pasar Tramo dan Lapangan Panrita Bola, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, meresahkan warga.

Pasalnya, sekitar 20 ekor sapi dilepas oleh pemiliknya dan biarkan masuk ke area kota Maros.

Selain merusak tanaman warga, sapi tersebut juga membuang kotoran di tempat umum.

Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Eldrin Saleh Nuhung mengatakan saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan pemerintah setempat untuk mengetahui pemilik sapinya.

“Karena pernah kami tangkap, tidak ada yang mau ambil, karena takut diambil takut didenda. Makanya kami lakukan langkah persuasif dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Maros memiliki Perda khusus mengatur hewan ternak, yakni  Perda Nomor 12 tahun 2010.

Dalam perda tersebut mewajibkan pemilik ternak menyediakan kandang tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban ternak.

“Setelah ditemui dan masih berkeliaran maka kami akan langsung tangkap,” ujar Eldrin.

Mantan Sekretaris DPRD Maros ini menyebutkan dalam perda tersebut diatur juga terkait sanksi bagi warga yang membiarkan pemilik ternak berkeliaran.

“Jika terjadi secara berulang, sesuai dengan perda ditahan selama 3 hari, lewat dari itu kita bisa bawa ke rumah pemotongan hewan untuk dijual,” tutupnya.

Ia pun menghimbau masyarakat agar mengandangkan hewan ternaknya, agar tak menganggu ketertiban. 

Sebelumnya, sekitar 20 ekor sapi dilepas oleh pemiliknya dan biarkan masuk ke area kota Maros.

Selain merusak tanaman warga, sapi tersebut juga membuang kotoran di tempat umum.

Pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran dan tak dijaga, membuat warga murka.

Sapi -sapi tersebut masuk ke kebun dan merusak tanaman sayur-sayuran warga.

Halaman
123

Berita Terkini