Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

LLDikti Minta UMI Angkat Plt Rektor

Penunjukan Plt Rektor UMI merupakan jawaban atas permintaan LLDikti Wilayah IX agar segera mengisi kekosongan jabatan rektor.

Editor: Sudirman
dok tribun
Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor UMI Prof Sufirman Rahman segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Selanjutnya ia akan digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) Rektor UMI.

Penunjukan Plt Rektor UMI merupakan jawaban atas permintaan LLDikti Wilayah IX agar segera mengisi kekosongan jabatan rektor.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof Mansyur Ramly SE Msi, kemarin. Penunjukan Plt Rektor menyusul adanya penetapan tersangka dugaan penggelapan yang melibatkan Prof Sufirman Rahman dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

“Kita segera tetapkan Plt rektor pengganti Sufirman. Kemarin (Rabu), saya ditelepon pihak LLDikti Wilayah IX (untuk mengangkat Plt) agar tak terjadi kekosongan jabatan rektor,” kata Mansyur kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/9).

Baca juga: Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Demo di Kampus UMI Makassar

Prof Mansyur juga meminta, Tribun untuk mengkonfirmasi langsung kasus ini ke Ketua Yayasan UMI, Prof Dr Masrurah Mokhtar.

“Ini sebenarnya kewenangan ketua yayasan.” ujarnya.

Yayasan Wakaf UMI akan menetapkan Plt rektor setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel.

“Jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka kepada Prof Sufirman, maka pengurus segera menetapkan Plt rektor,” kata mantan Kepala BAN PT ini.

Guru besar ekonomi ini menyebutkan, Rabu (25/9), pengurus Yayasan Badan Waqaf UMI juga sudah menggelar rapat terbatas.

“Rapat kemarin memutuskan, bahwa jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka, kepada Prof Sufirman maka pengurus segera menetapkan plt rektor,” ujar Mansyur.

Dia juga mengkonfirmasikan, sejak adanya penetapan tersangka rektor dari Polda, Selasa (24/9), pihak LL Dikti juga sudah mengingatkan pihak UMI

Sufirman menjadi tersangka setelah 10 bulan menjabat Rektor UMI. Dia dilantik sebagai rektor pada November 2023 lalu untuk menjabat hingga tahun 2026, menggantikan rektor periode 2018-2023, Prof Basri Modding.

Saat belum setahun menjabat, Sufirman harus nonaktif karena tersandung kasus hukum.

Penetapan Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved