6. Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id
7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Bagi pelamar CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
f. memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar;
WAJIB melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku
Tim Panitia Seleksi Nasional dengan pilihan:
a. apabila menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, atau
b. apabila mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD Tahun Anggaran 2024.
9. Apabila pelamar sebagaimana angka 2a tidak melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD sampai batas waktu yang ditentukan, maka pelamar tersebut otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.