AKBP Deddy Herman Bongkar Modus Guru Gorontalo Perdaya Siswinya Hubungan Badan

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman membongkar modus DH (57) memperdaya siswinya berumur 16 tahun untuk rela berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Korban ternyata anak yatim piatu.

Pelaku merupakan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pelaku bertindak bagaikan orang tua bagi siswinya.

AKBP Deddy Herman, mengatakan pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman hingga akhirnya diajak menjalin hubungan terlarang.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga," kata AKBP Deddy Herman di Mapolres Gorontalo, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.

Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa (24/9/2024).

Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.

Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.

"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.

Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.

Halaman
123

Berita Terkini