TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suhartina Bohari tetap menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maros.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman.
Suhartina Bohari sebelumnya dinyatakan positif narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal inipula yang jadi alasan Suhartina Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan maju Pilkada Maros.
"Tetap karena tidak ada alasan memberhentikan," jelas Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Respon Suhartina Bohari Terindikasi Positif Narkotika: Terima Kasih Atas Penjelasannya
Jufri menyebut Suhartina Bohari dalam posisi korban.
Sehingga pilihannya yakni rehabilitasi.
Namun, Jufri mengaku aturan tetap menekankan bahwa Suhartina Bohari akan menjabat Plt Bupati Maros.
Persoalan positif narkotika tidak menggugurkan aturan mengenai hal tersebut.
"Tapi Apakah dia tetap jadi Plt? Aturan mengatakan kalau bupati cuti yang gantikan Plt, wakil bupati sampai berakhir cuti," kata Jufri Rahman.
Sebelumnya BNN memastikan Suhartina Bohari menggunakan Metamfetamin.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto dalam video yang diunggah di akun youtube BNNP Sulawesi Selatan.
“Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi 1 orang positif yaitu Calon Wakil Bupati Maros,” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan narkotika dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter.
Bahkan pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh Wakil Bupati Maros tersebut.