TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, memusnahkan barang bukti sabu 1,124 gram atau 1,1 kilogram.
Pemusnahan berlangsung di aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (17/9/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Mulai dari, pengecekan segel, jumlah barang bukti dan kandungan narkotika pada barang bukti, diperiksa.
Setelah dipastikan jumlah dan kandungan narkotika pada sabu tersebut, pemusnahan pun dilakukan.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Sinjai Sulsel, 1 Bandar dan 2 Pemakai Ditangkap
Yaitu dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender, lalu dicampur air.
Setelah itu, hasil blender sabu tersebut dimasukkan ke ember lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke dalam kloset toilet.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sebulan terakhir.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kota Besar Makassar," kata Kompol Lulik.
Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu, Kompol Lulik menyebut telah menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkotika sebanyak 6.000 jiwa.
"Dengan asumsi saty gram itu dipakai lima sampai enam orang berarti kita sudah menyelamatkan antara 5900 sampai dengan 6.000 jiwa," ujarnya.
Jika dirupiahkan, lanjut Lulik, taksiran barang bukti yang dimusnahkan Rp1,5 milliar.
Adapun jumlah tersangka dalam peredaran barang haram itu, sebanyak tiga orang.
"Jadi tiga tersangka, ada beberapa yang statusnya sebagai buruh dan juga pekerja swasta," ungkapnya.
Pihaknya pun beranjanji akan terus mendalami pengungkapan kasus narkotika ini, untuk memburu pelaku lainnya.
Pasalnya, pasar dari pengedar yang ditangkap kata dia sudah menyentuh hampir semua kalangan.
"Semua kalangan, mulai dari mahasiswa, masyarakat, bahkan pejabat di beberapa instansi juga sudah kita kantongi identitasnya," tuturnya.
Diketahui, sepanjang Januari hingga September 2024, SatresNarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap 365 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 548 orang.(*)