Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Sinjai Sulsel, 1 Bandar dan 2 Pemakai Ditangkap

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Sinjai. Satu pelaku diantaranya merupakan bandar.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satresnarkoba Polres Sinjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sinjai.

Dalam operasi terbarunya, tim berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Salah satu dari ketiga pelaku diketahui berperan sebagai bandar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MU (20), yang berasal dari Dusun Baru, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Baca juga: Detik-detik Satnarkoba Polres Bone Sita Paket Sabu Rp70 Juta

Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (13/9/2024) pukul 23:00 Wita.

Tim Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Sinjai Timur, tepatnya di Dusun Manggottong, Desa Saukang, mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika dihentikan, pemuda tersebut jatuh dari sepeda motornya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.

MU kemudian mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RH.

Barang bukti yang diamankan dari tangan MU berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Realme C33 warna hitam.

Tak berselang lama, sekitar 20 menit setelah penangkapan MU, tim Satresnarkoba kembali mencurigai seorang pria yang juga sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama.

Pria tersebut kemudian dihentikan oleh petugas, dan setelah diperiksa, ditemukan dua sachet kecil berisi sabu.

Pria yang mengaku berinisial SY (24), warga Dusun Jerrung 1, Kelurahan Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dan mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari RH, bandar narkoba yang sama. 

Halaman
12

Berita Terkini